Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di lingkungan perguruan tinggi

  • Post author:
  • Post category:News

Universitas Atma Jaya Makassar resmi menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sulsel terkait pendirian Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di lingkungan perguruan tinggi. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut dilaksanakan pada Selasa, 26 Mei 2026, bertempat di Kantor Kanwil Kemenkum Sulsel, Makassar. Dalam kegiatan tersebut, Universitas Atma Jaya Makassar diwakili oleh Wakil Rektor III, Jeremias M Leda, sementara pihak Kanwil Kemenkum Sulsel diwakili oleh Teguh Firmanto dan Mardiana Marwan.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi, khususnya dalam mendukung hasil riset, inovasi, serta karya akademik sivitas kampus agar memiliki perlindungan hukum dan nilai manfaat yang lebih luas. Pendirian Sentra HAKI di perguruan tinggi diharapkan mampu menjadi wadah pendampingan, pengelolaan, hingga proses pendaftaran berbagai bentuk kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Selain itu, keberadaan sentra tersebut juga diharapkan dapat mendorong hilirisasi hasil penelitian dan meningkatkan daya saing institusi pendidikan tinggi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Workshop Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sebelumnya diselenggarakan oleh LLDIKTI Wilayah IX bersama Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam workshop tersebut, perguruan tinggi didorong untuk memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual melalui pembentukan Sentra KI sebagai bagian dari penguatan tata kelola inovasi dan luaran penelitian akademik. Melalui kerja sama ini, Universitas Atma Jaya Makassar menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan budaya inovasi serta perlindungan hukum terhadap karya intelektual sivitas akademika secara berkelanjutan.

Leave a Reply